Politik - Sebanyak delapan fraksi di Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui hasil pembahasan perubahan keempat Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada), dalam rapat yang digelar pada Rabu malam (21/8/2024). Satu-satunya fraksi yang menolak adalah PDI Perjuangan.
Delapan fraksi yang menyetujui revisi UU Pilkada tersebut adalah Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Mereka sepakat agar pembahasan revisi UU Pilkada ini segera dibawa ke tingkat II atau pengesahan dalam rapat paripurna DPR.
Namun, PDI Perjuangan bersikukuh menolak hasil pembahasan tersebut.
“Fraksi PDI Perjuangan menyatakan sikap tidak sependapat dengan RUU tersebut untuk dibahas pada tingkat selanjutnya,” kata M. Nurdin, legislator PDI Perjuangan dalam rapat Panja Baleg.
Dalam rapat Panja Baleg itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang turut hadir menyatakan bahwa pemerintah menyetujui hasil pembahasan tersebut untuk segera dibawa ke rapat paripurna DPR. Wakil Ketua Baleg, Achmad Baidowi, yang memimpin rapat kemudian menanyakan persetujuan peserta rapat.
“Apakah hasil pembahasan RUU tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota menjadi Undang-Undang dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” tanyanya. Mayoritas peserta rapat pun menyatakan setuju.
Pembahasan revisi UU Pilkada di Panja Baleg berlangsung sangat cepat. Meskipun pembahasan perubahan keempat undang-undang ini telah dimulai sejak tahun lalu, prosesnya sempat terhenti beberapa kali.
Namun, Baleg tiba-tiba mempercepat pembahasannya setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan mengenai uji materi Pasal 40 UU Pilkada yang mengatur ambang batas pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah, serta Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada mengenai batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur.
Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah yang awalnya didukung minimal 20 persen partai politik pemilik kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Ambang batas tersebut diubah menjadi didukung oleh partai politik dengan perolehan suara antara 6,5 hingga 10 persen dari total suara sah. Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga menetapkan syarat calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat pendaftaran pasangan calon.
Namun, Baleg merespons putusan tersebut dengan merumuskan perubahan yang berbeda dalam Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada, yaitu batas usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih. Adapun untuk Pasal 40 UU Pilkada, Baleg mengatur bahwa ambang batas pencalonan sebesar 6,5 hingga 10 persen suara sah hanya berlaku bagi partai politik non-kursi di DPRD. Sementara ambang batas pencalonan bagi partai pemilik kursi di DPRD tetap sebesar 20 persen dari jumlah kursi di Dewan atau 25 persen dari perolehan suara sah.
Rapat Panja Baleg pada hari ini berlangsung sekitar tujuh jam, dengan hampir semua peserta rapat, termasuk perwakilan pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), menyetujui rumusan Panja Baleg. Sesuai agenda, DPR akan menggelar rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada pada Kamis (22/8/2024).
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi atau Awiek menyatakan bahwa agenda pengesahan tersebut sudah disepakati oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPR.
"Berdasarkan keputusan Bamus, RUU ini akan disahkan dalam rapur (rapat paripurna) terdekat. Paripurna terdekat itu, jika tidak ada perubahan, Insyaallah besok," kata Awiek di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Ketika ditanya mengenai waktu pelaksanaan rapat paripurna, Awiek mengatakan bahwa detail informasi tersebut masih belum diterimanya. "Jamnya nanti dicek lagi karena tadi juga belum terkoordinasi," ungkap Ketua DPP PPP ini.
Dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I, Baleg menyepakati poin-poin revisi yang pada intinya menganulir putusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas pencalonan Pilkada hingga syarat usia calon kepala daerah. Fraksi PDI-P menjadi satu-satunya fraksi yang menolak keputusan rapat Baleg tersebut.
Dalam pandangan mini fraksi PDI-P yang dibacakan M Nurdin, PDI-P mencatat bahwa putusan MK terkait batas usia pencalonan dan threshold bersifat final and binding. Fraksi ini juga menyoroti bahwa pembahasan RUU ini terkesan jauh dari prinsip keterlibatan partisipasi masyarakat yang bermakna atau meaningful participation.
Di tengah polemik ini, Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep terancam gagal maju Pilkada 2024 karena terganjal aturan yang baru ditetapkan Mahkamah Konstitusi terkait syarat batas usia calon kepala daerah.
Putusan MK mengharuskan syarat usia calon kepala daerah terpenuhi saat penetapan pasangan calon peserta Pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Berdasarkan putusan tersebut, syarat batas usia calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun saat ditetapkan sebagai calon peserta Pilkada oleh KPU.
Adapun Kaesang, yang baru berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024, terancam tidak bisa maju dalam Pilkada Jawa Tengah karena penetapan pasangan calon oleh KPU dilakukan pada 22 September 2024.
Putusan MK ini memperdebatkan dua putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung. Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan bahwa penetapan usia minimum calon kepala daerah dilakukan pada proses pencalonan, yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.***
Tags
Politik